KedaiPena.Com- Kekisruhan yang ditimbulkan akibat langkah Baleg DPR dalam menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia dan ambang batas pencalonan calon kepala daerah melalui revisi UU Pilkada diyakini dapat menimbulkan stabilitas keamanan hingga politik.
kekhawatiran itu disampaikan Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menanggapi kekisruhan yang timbul akibat langkah DPR melalui revisi UU Pilkada. Akibat langkah tersebut sejumlah civil society dan mahasiswa mulai melakukan penolakan dengan turun aksi di jalan.
“Apabila kekisruhan ini tidak segera diredam maka tentu akan mengganggu stabilitas keamanan stabilitas politik. Jadi akan mengganggu tahapa-tahapan pilkada, dan mood masyarakat tentu terganggu,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(22/8/2024).
Benny mengamini bahwa konflik yang ditimbulkan antara putusan MK dengan revisi UU Pilkada di DPR telah sangat kronis. Benny tak menampik, bahwa pembuat Undang-Undang yakni DPR sudah sangat kesal dan kecewa dengan MK.
“Kesalnya itu MK terkesan mengambil alih sebagai pembuat UU. Kewenangan pembentuk UU. Kewenangan pembentuk UU itu ada pada Presiden dan DPR,” tutur Benny.
Benny lantas mengingatkan, kewenangan MK sedianya hanya menyatakan norma atau UU ini bertentangan dengan konstitusi titik. Biasanya, dari situ MK mempersilahkan pembentuk UU yakni DPR membentuk uu baru.
“Jangan setelah dia menyatakan bertentangan dengan UUD lalu dia menambah sendiri kewenangan itu kekacauan itu,” tandas Anggota DPR RI ini.
Laporan: Tim Kedai Pena