KedaiPena.com – Polemik kasus Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) menimbulkan wacana untuk diadakannya revisi pada UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi NasDem, Taufik Basari, menyambut baik dorongan untuk merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, kajian perlu dilakukan untuk merevisi beleid tersebut.
“Usulan untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer perlu untuk dikaji dan dicermati karena memang idealnya yurisdiksi suatu peradilan itu tidak melekat pada subjeknya, tetapi melekat pada objeknya,” kata Taufik dikutip, Selasa (22/8/2023).
Ia menyatakan polemik kasus Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki peraturan tersebut.
“Menurut saya, sangat baik momentumnya untuk DPR mendiskusikan itu. Nah, bisa dimulai dari masukan-masukan yang disiapkan teman-teman gerakan masyarakat sipil, untuk kemudian bisa menjadi bahan diskusi awal yang bisa dilakukan bersama-sama dengan DPR,” ucapnya.
Sembari menunggu kajian revisi UU Peradilan Militer, Taufik mengusulkan untuk sementara proses peradilan militer dapat dilakukan lebih terbuka. Ia berpandangan selama ini salah satu yang menjadi keresahan masyarakat ialah kurang transparansinya proses peradilan militer.
“Untuk sementara sebelum ada revisi, salah satu yang bisa dilakukan terdekatnya adalah kami berharap peradilan militer bisa membuka akses bagi publik untuk mengikuti proses-proses persidangan secara terbuka, termasuk mengikuti proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sepakat revisi UU tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas.
“Ya kita catat dulu untuk dipertimbangkan. Kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” kata Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena