KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono angkat bicara perlihal Draf Resvisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mendapatkan kritik tajam dari pegiat jurnalistik dan peneliti media.
Dave memastikan tidak ada sedikitpun niat dari pemerintahan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto nantinya untuk memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat.
“Tidak ada sedikitpun dari pemerintahan Presiden Jokowi ataupun pemrintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” kata Dave saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin,(13/5/2024).
Dave menerangkan, setiap informasi harus diberikan dengan tepat dan pemberitaaan dari media massa berlangsung dengan transpran serta akuntabel.
Dave menegaskan, media massa juga harus mengawal setiap kebijakan pemerintah baik yang saat ini ataupun akan datang agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan.
“Yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan,” beber Dave.
Politikus Partai Golkar ini menekankan, kritik yang diberikan pegiat jurnalistik dan peneliti media akan menjadi masukan bagi DPR untuk memperkaya serta memperkuat RUU Penyiaran.
“Nah apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sebingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” tandas Dave.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers. Keberadaan klausul itu dipertanyakan.
“Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu.
Laporan: Muhammad Lutfi