KedaiPena.com – Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam, Dr. Fadli Zon pun meminta agar Pemerintah dalam hal ini Mendagri, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu.‎
“Hal tersebut penting untuk segera diilakukan agar revisi UU pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, Jumat (26/8)
Sebab, dengan dikirimkannya segera kepada DPR, maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas.
“Apalagi pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017,” jelas Fadli.
Dan, berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012. Yang membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.
Karena, Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu.
“2017 nanti kita akan juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda agenda nasional lainnya. Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik,” pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎