KedaiPena.Com -Â Sejumlah isu utama harus diperhatikan dalam membuat kebijakan baru di sektor migas. Antara lain menjadikan migas sebagai modal dasar negara. Atau dengan kata lain, bukan sekedar komoditas perdagangan.
Hal itu dikatakan peneliti senior bidang ekonomi The Habibie Center, DR. Zamromi Salim, dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Rabu (30/11).
“Tata kelola migas baru diarahkan untuk mencapai ketahanan energi. Termasuk aspek kelembagaan pelaku pengelolaan migas di Indonesia terkait status SKK Migas dan Pertamina, serta integrasi kegiatan hulu dan hilir, berkaitan dengan ketersediaan dan keterjangkauan BBM dan gas,” ucap dia.
Dan terkait ketahanan energi, Zamroni mengatakan bahwa revisi Undang-undang Migas harus dapat mengakomodasi keberadaan migas non konvesional, seperti ‘shale oil’ atau ‘shale gas’, sebagai usaha diversifikasi energi.
“Revisi Undang-undang Migas juga harus menciptakan cadangan strategis BBM dan gas. Pemerintah menunjuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan cadangan migas,” tutur dia.
Pemerintah, lanjut Zamroni, bisa membentuk dana migas (Petroleum Fund) yang didanai oleh pendapatan negara dari industri migas dan dapat digunakan untuk reinvestasi pada industri energi.
“Cadangan migas nasional harus bisa dikapitalisasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas sebagai modal finasial untuk mencari cadangan migas baru di dalam maupun di luar negari,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh