KedaiPena.Com – Isu utama yang paling hangat diperbincangkan dalam revisi Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) adalah mengenai tata kelola di sektor hulu migas. Ini terkait dengan siapa pihak akan ditunjuk untuk menggantikan peran SKK Migas di masa depan.
Sejumlah usulan mengemuka. Seperti konsep Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimana ingin memperkuat institusi SKK Migas menjadi semacam Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Khusus.
“Namun sayangnya, kerja-kerja kementerian saat ini masih ego sektoral. Dan itu sangat kelihatan di sektor migas. Bagaimana Kementerian ESDM sulit bicara dengan Pertamina,” ungkap akademisi Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana di Jakarta, Selasa (29/11).
Jadi, kata dia, sangat penting mengapa tata kelola ini diperjelas terlebih dahulu. Dengan asumsi tetap mampu meningkatkan produksi migas Indonesia.
“Masalah seriusnya adalah isu tata kelola ini hanya di ‘stakeholder’ saja, dan melibatkan Pemerintah, perusahaan migas, lalu insentif untuk DPR apa,” jelas dia.
“Orang yang vokal soal ini memang mereka yang tahu detail mengenai migas. Tapi nggak semuanya di DPR tahu betapa pentingnya isu ini dan tata kelola SKK migas ini,” tambah dia.
Kalaupun ada yang bisa mendorong percepatan revisi UU migas, dan perbaikan tata kelolanya, maka kata dia, perlu desakan dari para stakeholder itu sendiri, baik dari perusahaan maupun pihak- pihak yang berkepentingan lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh