KedaiPena.com – Salah satu pembahasan Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) adalah terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang diwacanakan akan mengganti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, jika BUK Migas terbentuk, tidak ada alasan untuk mempertahankan lembaga yang tidak memiliki dasar hukum, yakni SKK Migas.
“Konsekuensi logisnya demikian. Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut,” kata Mulyanto, Senin (18/9/2023).
Ia menyampaikan BUK Migas merupakan lembaga yang berbeda dari SKK Migas.
“BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Mulyanto juga menyampaikan BUK Migas akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan.
“BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang,” ucapnya lagi.
Dengan begitu, ia menyebutkan dengan insentif dan bantuan pemerintah, nantinya BUK Migas baru tersebut diharapkan bisa menjaga investasi industri migas di Indonesia.
“Dengan kondisi itu diharapkan kita dapat mempertahankan, dan bahkan meningkatkan lifting migas kita,” pungkas Mulyanto.
Laporan: Ranny Supusepa