KedaiPena.Com -Â Pembahasan revisi Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) yang telah tertunda selama hampir 10 tahun, akhirnya mencapai titik final.
Terkait itu anggota komisi VII DPR RI, Endre Saifoel menjelaskan, revisi yang dilakukan terhadap UU tersebut menyangkut cost recovery dan SKK Migas.
“Cost recovery dan Satuan kerja khusus(SKK) migas akan memiliki aturan sendiri. Sehingga kita bisa menghindari kecolongan-kecolongan negara,” kata Endre saat ditemui KedaiPena.Com di komplek parlemen senayan, Jakarta , Selasa (4/10 ) malam.
Ia menambahkan, bahwa di dalam Undang-undang revisi tersebut SKK migas akan berubah bentuk menjadi Badan Usaha Milik negara (BUMN). Dimana secara kewenangan, akan melebihi Pertamina.
“Ini dilakukan agar pemerintah pusat tidak kembali melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Karena pemerintah sudah banyak mempunyai urusan lain. Biarkan BUMN khusus tersebut yang mengurusnya,” katanya.
(Apit/ Dom)