KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edi mengatakan, bahwa revisi Undang-undang Minyak dan Gas akan masuk pada rapat paripurna setelah masa reses DPR RI yang jatuh pada Jumat (28/4).
“Sudah diluncurkan ke Baleg untuk diharmonisasi. Dan nanti kalau sudah dari Baleg habis reses akan di paripurnakan,” jelas dia kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Tjatur, revisi Undang-undang Migas ini adalah sebuah revolusi besar di sektor minyak dan gas di Indonesia. Sebab, fungsi kelembagaan di sektor migas akan dikembalikan sesuai ke Undang-undang Dasar.
“Nanti di situ kita ada revolusi yang besar, soal kelembagaan itu kita kembalikan ke Undang-undang Dasar. Yang pertama mineral rights ada pasti di negara, minning rights ada di pemerintah, dan bussines rights nya dipegang oleh BUK (Badan Usaha Khusus),” jelas dia.
BUK, kata Tjacatur, nanti akan mengabungkan sebuah konsersium besar migas di Indonesia yakni Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Pertamina dan PGN akan menjadi sebuah holding besar BUMN energi, yang dimana nantinya memegang bussines ride-nya migas di Indonesia,” tutur dia.
Hal itu, lanjut Tjatur, akan membuat efisien harga dan berdampak pada penurunan harga gas. Dan industri migas kita bisa berjalan normal kembali.
“Karena gas dan minyak harus bisa kembali ke fungsi aslinya, bukan untuk penerimaan negara, tapi lebih ke pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja dan juga ketahanan nasioanal,” tandas politikus PAN ini.
Laporan: Muhammad Hafidh