KedaiPena.Com – DPR dan pemerintah telah sepakat melakukan Revisi UU MD3 pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum anggota dewan yang harus melalui pertimbangan MKD sebelum ke presiden.
Pasal 245 dalam UU Nomor 17/2004 tentang MD3 sebenarnya ini pernah dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi (MK) tahun 2016. Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Tidak lagi lewat pertimbangan MKD.
Namun adanya revisi ini, DPR dan pemerintah mempertegas perlu adanya pertimbangan dari MKD sebelum izin ke presiden.
Kentua Panita Kerja (Panja) revisi UU MD3, Supratman Andi Agtas menegaskan sebenarnya adanya UU MD3 itu tidak mengikat.
Pasalnya apabila seorang anggota dewan perlu diproses hukum cepat karena untuk menghadapi persidangan, maka tidak perlu adanya pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bisa langsung ke Presiden Jokowi.
“Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin (memeriksa anggota dewan), tapi kemudian MKD mengulur waktu. Jadi tidak berarti,” ujar Supratman saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/2/2018).
Namun demikian, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengaku, apabila ada anggota dewan tertangkap tangan melakukan korupsi ataupun narkoba.
Maka, tegas dia, tidak perlu lagi adanya permintaan pertimbangan MKD dan Presiden Jokowi.
“Kalau tertangkap tangan tidak perlu izin presiden,” katanya.
Pasal 245 UU MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3) tentang Hak Imunitas DPR diwacanakan dihidupkan k‎embali. Karena dalam pemerintah lewat Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama dengan DPR telah menyetujuinya.
Nantinya apabila DPR ingin diperiksa terkait proses hukum. Maka terlebih dahulu harus melalui pertimbangan MKD sebelum kemudian meminta izin dari presiden.
Laporan: Muhammad Hafidh