KedaiPena.Com – Komisi V DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi. Dalam rapat tersebut, Komisi V meminta masukan dan saran terkait penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guru Besar Teknologi Informasi atau Komputer di Universitas Indonesia, Prof. DR. Ir. Riri Fitri Sari, MM.,M.Sc mengatakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komputer saat ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut.
“Mungkin memang sudah waktunya untuk diperbaiki, karena perkembangan teknologi yang sudah sangat cepat dan kami sangat,” ucap Riri begitu dirinya disapa dalam RDPU dengan Komisi V DPR RI, ditulis Kamis (26/5/2022).
Menurut, beberapa hal tersebut yang di sorotinya di antaranya, untuk mempersiapkan bagaimana kendaraan di masa depan, seperti kendaraan bermotor listrik dan lainnya.
“Setelah saya melihat undang-undang tahun 2009 itu misalnya mungkin di beberapa hal mengenai kendaraan bermotor listrik, klasifikasinya itu memang perlu sangat perlu kita lihat sebagai sustainable energi yang berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, kata Riri, untuk ke depannya pun diperlukan bagaimana perkembangan teknologi yang sangat tinggi dan dinamis, sehingga diperlukan dibuat ruang agar dapat ditempatkan sesuai dengan perkembangannya.
“Sehingga di masa depan kita masih bisa melihat ini dan klasifikasi mengenai perkembangan kendaraan bermotor listrik,” jelasnya.
“Jadi mungkin beberapa hal seperti di pasal 47 ayat 2 a misalnya dan sebagainya sebagai masuknya kita terhadap antisipasi perkembangan teknologi yang memang di sebagian tempat sudah di tempatkannya untuk menempatkan sumber energi listrik di mana,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait pada pasal 45 ayat 1 mengenai fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, ke depan dapat memperhatikan untuk menempatkan intelligent transportation system agar dapat mengantisipasi pekembangan ke depannya.
“Bagaimana hubungan kendaraan dengan infrastruktur jalan yang ada kemarin kita dengar bahwa di Indonesia juga segera akan dihancurkan aplikasi sehingga pembayaran tol katanya sudah bisa dengan hanya aplikasi saja dan itu perlu juga mendapat ruang di dalam undang-undang yang baru nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan saat ini perkembangan teknologi sangat masif pada bidang lalu lintas dan akutan jalan, sehingga hal tersebut harus diatur dalam UU tentang LLAJ.
“Oleh karena itu perlu adanya aturan penggunaan teknologi dan implementasinya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar dia.
Diketahui, Komisi V DPR RI telah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Dalam penyusunan naskah akademik dan perubahan undang-undang tersebut, Komisi V DPR RI telah dan akan melakukan serangkaian proses RDPU dengan para pakar dan akademisi di bidang transportasi serta para stakeholder pemangku kepentingan untuk memperoleh saran dan masukan terkait pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Laporan: Muhammad Lutfi