KedaiPena.Com – DPR resmi mengesahkan revisi Undang- undang (UU) KPK nomor 30 tahun 2002 dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR/ Selasa (17/9/2019). PKS dan Gerindra pun memberikan catatan terkait revisi UU tersebut.
Fraksi pertama ialah yang memberikan catatan terkait revisi tersebut ialah partai Gerindra. Waketum Gerindra, Edhy Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak setuju jika dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden.
“Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen,” ucap Edhy dalam rapat paripurna.
Edhy pun mengingatkan semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka untuk menguatkan KPK itu sendiri.
“Namun masih ada ganjalan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI ini.
Tidak hanya itu, Edhy juga mengatakan, bahwa Fraksi Gerindra sedianya dalam pembahasan tingkat I menolak untuk diteruskan.
“Namun mungkin karena kalah suara, kami juga memahami tidak mungkin kita ngotot,” papar Edhy.
Sementara itu, Perwakilan dari Fraksi PKS Ledia Henifah juga menolak sejumlah poin terkait dewan pengawas yang kini diatur dalam UU KPK.
Fraksi PKS, kata dia, juga mengaku kurang setuju dengan usulan jika KPK harus meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas.
Ledia menambahkan dalam penjelasanya Fraksi PKS menganggap pembentukan dewan pengawas yang disebut menjadi bagian dari KPK menyebabkan dewan pengawas tidak bekerja independen dan kredibel.
“Padahal kita semua sama sama menganggap revisi ini konteksnya adalah untuk memberi penguatan terhadap KPK,” kata Ledia.
Laporan: Muhammad Hafidh