KedaiPena.Com- Pemerintah seharusnya dapat curiga dan waspada dengan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang membuat parlemen mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara. Pasalnya, revisi tentang tata tertib atau tatib tersebut membuka kemungkinan DPR RI untuk merubah sistem presidensial menjadi parlementer.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi langkah DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan revisi itu membuat DPR mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara.
“Pemerintah perlu mencurigai wacana DPR tersebut, bisa jadi ini pintu masuk perubahan sistem presidensial menuju parlementer,” ujar Dedi kepada awak media di Jakarta, Kamis,(6/2/2025).
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/IMG_3349-300x169.png)
Dedi memandang, seharusnya DPR RI saat ini dikurangi kewenangan dalam hal teknis seperti tak lagi berkah menentukan jabatan-jabatan elit seperti komisioner lembaga, pimpinan polisi hingga militer.
“Bahkan DPR seharusnya dikurangi kewenangannya dalam hal teknis, semisal tidak lagi berwenang menentukan jabatan-jabatan elit, di antara komisioner lembaga, pimpinan kepolisian hingga militer,” ungkap Dedi.
Dedi menekankan, dengan dikurangi wewenang tersebut maka tak ada reaksi timbal jasa antara DPR dengan lembaga-lembaga tinggi tersebut. Namun, Dedi heran, DPR kini punya kewenangan yang sangat luar biasa.
“Hal ini penting agar tidak ada rekasi timbal jasa antara DPR dan lembaga-lembaga tinggi tersebut, bukan justru menambah kewenangan,” tandas Dedi.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Laporan: Tim Kedai Pena