KedaiPena.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan akan mencoba merevisi kedudukan pengawasan terhadap PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dalam klausul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Demikian dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Wawan Syakir Darmawan, saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, ditulis Rabu, (20/10/2021).
“Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT PITS, kita akan coba agar kewenangan DPRD dapat mengevaluasi kinerja PT PITS, nanti dalam klausulnya, sekaligus revisinya,” ujarnya.
Hingga sampai saat ini kata Wawan, pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mengenai PT PITS dengan penyertaan modal masih berlangsung. Dari penyertaan modal Rp80 miliar sekian, dan masih ada sisa Rp20 miliar yang belum disahkan.
Secara umum, baru ada satu fraksi di DPRD mengusulkan untuk direvisi dan dibatalkan. Namun, politisi Demokrat ini enggan menyebut fraksi mana yang mengusulkan hal tersebut.
“Dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga, kalau rasanya wacana DPRD mampu mengevaluasi kinerja PT PITS itu memungkinkan secara regulasi, kita akan tempuh,” terangnya.
“Yang pastinya kita tetap butuh bantuan atau saran dari elemen masyarakat mengenai hal tersebut untuk mendalami kajian-kajian dan sebagainya. Karena rasanya untuk memperkuat pengawasan DPRD kalau memang memungkinkan secara regulasi kenapa tidak,” sambungnya.
Wawan Syakir menjelaskan tetap melakukan evaluasi dengan cara menahan pencairan yang terakhir jadi harus buktikan dulu dengan uang yang ada.
“Karena kan ada dana tersisa untuk BPRS, kalau memang BPRS sudah tidak bisa, karena sudah terlalu lama pengurusannya, dipakai saja dulu yang itu untuk usaha-usaha yang lain,” ungkapnya.
“Selama ini semenjak dibentuknya PT PITS belum membentuk anak perusahaan, baru per divisi-divisi,” tutupnya.
Diketahui dalam pelaksanaan Propemperda yang mengacu kepada Keputusan DPRD Kota Tangsel Nomor 170/11/DPRD/2020, ada sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam penggodokan disepanjang tahun 2021.
Laporan: Sulistyawan