KedaiPena.Com – Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus sejalan dalam UU No 12/2011 Tentang Tata Cara Perumusan Perundang-undangan.Â
Prosesnya harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan lisan dan tulisan.
“Tapi, Undang-Undang kita sudah kadaluarsa, untuk lakukan RPP, maka perbaiki UU dahulu,” kata dia dalam acara Focus Grup Diskusi bersama Journalist Of Law Jakarta, di Hotel Amazing, Jakarta, Kamis (17/11).
‎Soal uji publik, ia menegaskan harus ada aturan. Biasanya, uji publik dilakukan 6 hari, dan harus dijelaskan mengapa RPP ini harus diterima maupun ditolak.Â
“Mekanisme uji publik harus transparan, akutabel,” ujar dia lagi.‎
Selanjutnya, bagaimana agar frekuensi sharing atau network sharing tidak melakukan parsial. Jangan malah berebut didaerah padat.Â
“Atau jangan-jangan ingin memanfaatkan kelemahan UU. Makanya, segera buka konsultasi publik, formal dan jangan menjebak Presiden, itu tidak etis,” sambung dia lagi.
“Jangan taruh keputusan strategis di keputusan menteri, bisa berpotensi ‘abuse of power’,” ungkapnya.
Laporan: Galuh Ruspitawati