KedaiPena.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar rapat koordinasi terkait draft perubahan peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan operasi angkutan barang wilayah Tangsel.
Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya mengatakan bahwa hasil rapat pembahasan yang diikuti oleh semua stakeholder baik dari kepolisian, dishub provinsi hingga Permahi Tangerang Raya menyetujui adanya perubahan perwal tersebut.
“Semua setuju perubahan perwal tersebut,” ujar Purnama, ke awak media, di Gedung Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2019).
Purnama meengatakan ada beberapa hal yang harus direvisi dalam perwal tersebut. Di antaranya ialah terkait ruas Jalan Boulevard Utara dan Timur yang masih dikelola oleh pengembang.
“Kenapa masih ada yang direvisi, karena salah satu pengembang melakukan protes yaitu pengembang dari BSD,” ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, Dishub bersama pihak terkait seperti Dinas PU juga akan meninjau kembali perwal tersebut lantaran telah masuk di SK Wali Kota Tangsel.
“Yang ternyata pengembang BSD belum pernah menyerahkan jalan tersebut. Yang salah satu titiknya, jalan itu,” kata dia.
Sedangkan dari sisi aparat penegak hukum seperti kepolisian mengusulkan untuk truk muatan besar seperti punya TNI-Polisi dapat dikecualikan dalam perwal baru tersebut.
“Yang dimana sudah kita sepakati dalam rapat,” ungkap dia.
Untuk masukan dari teman-teman Permahi, tegas dia, sudah disepakati dalam rapat koordinasi hari ini terkait dengan Perwal tersebut.
Masukan dari Permahi salah satunya berisikan evaluasi masukan mengenai perwal yang lama.
“Harus ada evaluasi setiap tahunnya minimal 2 tahun sekali atau 3 tahun sekali,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan