KedaiPena.Com– Presiden Jokowi didesak membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menetapkan pembatasan BBM subsidi di tanggal 1 September 2024 mendatang.
Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mulyanto saat memberikan pesan kepada pemerintah jika benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran. Pemerintah diminta tidak grasa-grusu terkait pembatasan m untuk BBM jenis Pertalite.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Mulyanto dikutip, Senin,(22/7/2024).
Mulyanto menyarankan, agar pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Hal ini, lanjut dia, dimulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.
“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” imbuh doktor lulusan Jepang tersebut.
Mulyanto memandang, berkaca
dari kesiapan sarana penunjangnya pada tanggal 1 September 2024 ini Pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program dan skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut.
“Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025,” tandasnya.
Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.
Laporan: Muhammad Lutfi