KedaiPena.Com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa revisi aturan terkait angkutan online didasari oleh prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi.
“Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat,” beber Pudji di Jakarta, belum lama ini.
“Revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi, dan stake holder terkait,” sambung dia.
Selain itu, Pudji pun mengimbau, agar masyarakat dapat berfikir positif dalam menyikapi adanya revisi Permenhub ini.
Hal itu, tegas dia, perlu ditekan kan agar masyarakat tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
“Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), semua ‘stakeholder’ telah dilibatkan dalam usulan revisi Permenhub 32/2016. Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh