KedaiPena.Com – Tudingan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangeran Selatan (Tangsel) Amar terhadap tindakan melakukan pungutan liar (pungli) retribusi pasar beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) adalah suatu kekeliruan.
Terkait hal tersebut Dodi Prasetya Azhari SH yang merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Daerah Pemilihan Kecamatan Ciputat membantah pernyataan tersebut.
“Bukankah apa bila suatu daerah belum memiliki payung hukum bisa mengadopsi dari aturan yang lebih tinggi,” tegas Dodi.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menyebutkan meski belum memiliki peraturan daerah (perda), retribusi pasar tetap dapat ditarik oleh suatu daerah, dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Bukan suatu masalah kalau retribusi tersebut ditarik, karena berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang menganut sistem ‘closed list’, menetapkan 30 jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh provinsi/kabupaten/kota. Bahkan jumlah ini bertambah menjadi 32 jenis setelah diterbitkannya PP No. 97 Tahun 2012,” jelasnya ditulis Sabtu (23/3/2019).
Lanjut Dodi, yang termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik sesuai dengan Undang-Undang tersebut yaitu retribusi pasar, grosir dan pertokoan.
Menurut Dodi yang harus dipertanyakan adalah soal kemana masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui penarikan retribusi pasar.
“Retribusi pasar, bila itu dilakukan dan tidak masuk ke PAD kita, ini pantas untuk dipertanyakan,” ungkap Dodi.
Kemudian Dodi menegaskan bahwa penarikan retribusi pasar yang tidak masuk ke PAD harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, baik walikota, sekretaris daerah, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kalau nggak masuk PAD kemana itu? Itu yang saya pertanyakan dan masyarakat Tangsel punya hak untuk mengetahui informasi tersebut. Lalu saya juga mempertanyakan, sejauh mana perjanjian yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel, khususnya Sekda, PD Pasar. Ini yang harus diketahui atau mungkin dapat kita tinjau ulang” katanya.
Sejak diserahkan dari Pemkab Tangerang sebagai daerah induk, per 1 Januari 2016 silam, Pemkot Tangsel sudah mulai menarik retribusi pasar yang ada di kota dengan tujuh kecamatan tersebut
Laporan: Muhammad Hafidh