KedaiPena.Com – Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD merupakan kemenangan atas oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.
Putusan MK ini sendiri membuka peluang PDIP untuk mengusung calon sendirian tanpa harus berkoalisi dengan parpol. PDIP dapat membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan adanya putusan MK ini.
“Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/8/2024).
Tak hanya itu, kata Deddy, putusan MK ini juga harus dipandang positif lantaran memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam Pilkada 2024. Deddy meyakini, semakin banyak calon akan membuat pilihan rakyat menjadi lebih banyak.
Baca Juga: Munas Berlangsung Singkat, Plt Ketum Golkar: Cermin Kesolidan Partai
“Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” papar Deddy.
Deddy juga menambahkan, putusan MK ini juga akan menekan adanya mahar parpol yang selama ini menjadi batu sandungan. Pasalnya, tegas Deddy, parpol-parpol bakal dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaiknya sebagai calon.
Baca Juga: Dikabarkan Ditunjuk Jadi Dubes Italia, Junimart Girsang: Kita Tunggu, Mohon Doa
“Putusan ini memberi kesempatan bagi partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang,” tandas Deddy.
Laporan: Muhammad Rafik