KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memandang jika keputusan untuk menunda jalanya pemilu bukan berada di tangan Pengadilan Negeri (PN). Junimart sapaan menekankan bahwa, keputusan berjalan atau ditundanya pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Junimart merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah yang diterbitkan PN Jakpus sendiri tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” kata Junimart, Kamis,(2/3/2023).
Junimart juga menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau PMH. Junimart menekankan, bahwa Partai Prima dirugikan secara perdata.
“Perbuatan Melawa Hukum (PMH) yang
menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata,” beber Junimart.
Junimart juga terheran-heran lantaran surat keputusan KPU terkait Partai Prima diperiksa dan diputus oleh PN. Menurut Junimart, seharusnya surat tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN. Lalu, tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” imbuh Junimart.
Dengan demikian, Politikus PDIP ini menegaskan, bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
“Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” jelas Junimart.
Junimart pun meminta agar masyarakat tidak risau dengan putusan tersebut. Junimart sekali menegaskan bahwa gugatan dan putusan tersebut bersifat keperdataan.
“Ya-sifatnya keperdataan,” tandas Junimart.
Diektahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu tersebut juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena