KedaiPena.Com – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memastikan pihaknya akan tetap melantik pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada bulan Oktober tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Syarief Hasan menanggapi permintaan PDI Perjuangan atau PDIP yang MPR untuk membatalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“MPR RI harus dan akan melantiknya pada bulan Oktober 2024,” kata Syarief saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Syarief menerangkan, alasan MPR RI tetap melantik Prabowo-Gibran lantaran kedua pasangan itu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Menurut penyelenggara pemilu, KPU, pasangan Prabowo Gibran sah dan juga adalah pemenang pilpres dan sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDIP melawan KPU RI pada Kamis (3/5/2024).
Sidang gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diagendakan pemeriksaan persiapan. Adapun PDIP telah menunjuk Gayus Lumbuun sebagai ketua tim hukum.
Dalam permohonan gugatan, KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
PDIP juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Gayus menyadari PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat terkait sengketa Pilpres 2024.
Laporan: Muhammad Lutfi