KedaiPena.Com- Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan melakukan aksi unjuk rasa merespons langkah DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas calon usia dan ambang batas pencalonan cakada, pada, Kamis,(22/8/2024).
DPR sendiri menganulir putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada dibahas secara sangat singkat dan dalam hitungan jam oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR, Rabu,(21/8/2024).
Keluarga Mahasiswa (KM) Institute Teknologi Bandung (ITB) merespons langkah DPR yang menganulir putusan MK dengan melakukan konsolidasi pada hari, Rabu,(21/8/2024).
Konsolidasi tersebut merupakan untuk menggelar aksi Baleg DPR yang merevisi amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada 2024.
Dikutip dari Kumparan, Presiden KM ITB, Fidela Marwa, menilai keputusan yang diambil Baleg adalah kemunduran demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya tidak akan diam di tengah fenomena tersebut.
Fidela juga mengatakan KM ITB akan terus mengawal dan tidak akan diam dengan kondisi demokrasi yang terjadi.
Baca Juga: Banteng Meradang, PDIP Pastikan Tolak Sahkan RUU Pilkada di Paripurna Besok
“Kami tidak diam dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk, mengecam keras segala bentuk upaya untuk mencapai kemunduran demokrasi yang mana ini tentu terjadi hari ini,” katanya.
Sementara BEM UI, juga bakal melakukan aksi unjuk rasa guna merespons langkah DPR menganulir putusan MK tersebut. Rencananya BEM UI akan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Kamis. Mereka hendak mengawal putusan MK mengenai Pilkada.
Rencana aksi disampaikan BEM UI lewat akun Instagram-nya, Rabu (21/8/2024). Mereka akan mulai beraksi pada pukul 09.00 WIB pagi besok. Titik kumpul untuk para peserta aksi unjuk rasa dilakukanLapangan FISIP UI.
“Titik kumpul: Lapangan FISIP UI. Titik aksi: Gedung DPR RI,” tulis BEM UI dalam seruan aksi massa kawal putusan MK.
Laporan: Tim Kedai Pena