KedaiPena.Com- Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara terkait dengan kabar melonjaknya mahalnya harga tiket pesawat pada masa mudik Lebaran tahun 2022 ini. Kabar mahalnya harga tiket pesawat ini viral dan menjadi sorotan dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat memberlakukan batas bawah dan atas harga tiket seperti dulu.
“Seharusnya pemerintah memberlakukan batas bawah dan atas harga tiket seperti dulu-dulu untuk membatasi harga tiket yang semena- semena seperti sekarang,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, (30/4/2022).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memandang, pemerintah seharusnya bisa menghitung harga per kursi pesawat dengan biaya operasional dan margin dari setiap maskapai penerbangan yang ada.
“Apalagi itu adalah ada perusahaan BUMN yang seharusnya membantu melayani masyarakat yang diamanatkan pemerintah bukan ajang saling mengadu untung saat mudik ini,” imbuh dia.
Nurhayati memandang, jika pemerintah kurang tanggap dan siap guna mengatasi mahalnya harga tiket pesawat. Nurhayati menyamakan, masalah ini seperti minyak goreng atau migor.
Terlebih, kata dia, masih banyak masyarakat yang kesusahan ekonominya akibat terpukul pandemi yang belum kunjung usai hingga saat ini.
“Saya merasa pemerintah kurang tanggap dalam hal ini sama dengan ada nya kelangkaan minyak goreng setelah terjadi dan di demo baru pemerintah gelagapan ambil aksi dan bereaksi,” papar Nurhayati.
Nurhayati mendesak, agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta jajaran dapat melakukan pengawasan dan regulasi secara ketat terkait dengan harga pesawat ini.
“Pengawasan dan regulasi harus dilakukan oleh kemenhub dalam hal ini pemerintah tidak tanggap dan lalai dalam pengawasan-nya,” tandas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif selama periode Lebaran 2022.
Pernyataan tersebut dikeluarkan merespons kabar viral mahalnya tiket pesawat pada masa mudik tahun ini.
Aturan tarif yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat rilis, Jumat (29/4/2022).
Kabar mahalnya harga tiket pesawat ini menjadi sorotan sebagai contoh, harga tiket penerbangan Jakarta – Balikpapan – Jakarta tanpa transit, dibanderol dengan harga Rp11.190.200 di jelang Lebaran ini.
Tentunya harga ini sangat fantastis peningkatannya, karena pada masa reguler, harga tiket Jakarta Balikpapan adalah sekitar Rp2,5 juta. Sementara tiket Jakarta Aceh, tembus hingga Rp9,6 juta jelang mudik Lebaran.
Laporan: Muhammad Lutfi