KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI merespons soal rencana unjuk rasa tolak draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) yang akan berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin,(5/12/2022), siang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi telah dijadikan Undang-undang atau UU. Dasco menuturkan, bahwa hal itu tidak dilarang lantaran adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapat.
“Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” kata Dasco kepada wartawan.
Meski demikian, Dasco menegaskan, pembahasan RKUHP telah dilakukan secara hati-hati dalam setiap pasalnya. Bahkan, soal pasal kontroversial telah disesuaikan.
“Pembahasan RKUHP ini kan juga kita juga membahas dengan hati dengan juga pasal demi pasal kita kupas lagi,” ungkap Dasco.
Dasco menerangkan, beberapa pasal yang kontroversial di dalam RKUHP telah disesuaikan. Dasco mengakui bahwa DPR tak bisa memuaskan semua pihak.
“Dan beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat I saya pikir itu sudah selesai di DPR,” pungkas Dasco.
Diketahui, aksi demonstrasi penolakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) akan berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, siang ini. Kepolisian menyiapkan 400 personel untuk pengamanan.
“Sementara 4 SSK (400 personel) yang akan disiapkan di sana. Itu baru dari polisi aja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Komarudin mengatakan elemen massa yang akan berdemonstrasi hari ini dari kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Terkait isu yang akan disuarakan, Komarudin menyebut terkait penolakan RKUHP.
Laporan: Tim Kedai Pena