KedaiPena.Com – Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin, merespon polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol yang saat ini sedang ingin digodok oleh DPR RI.
Menurutnya, pemerintah Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah (perda) penyelenggara usaha kepariwisataan yang telah disahkan pada Desember 2019.
“Tentu terkait Larangan alkohol pemerintah Kota serang sudah memiliki perda, perda penyelenggara usaha kepariwisataan dan mohon do’anya mudah-mudahan minggu ini akhir bulan ini dapat selesai perwalnya (Peraturan Wali Kota Serang, red) sehingga perda itu dapat dijabarkan dan dijalankan,” ucap Subadri, ditulis, Jumat, (13/11/2020).
Plt Ketua DPD PPP ini berharap, dari produk hukum perda tersebut dapat membatasi hal-hal negatif yang ada di Kota Serang.
“Dengan adanya produk hukum perda yang membatasi terkait tentang kemaksiatan yang ada di Kota Serang ini setidaknya ada dipayungi dengan adanya perda,” tandasnya
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Alkohol seperti dilihat oleh Tim KedaiPena.Com , Kamis (12/11/2020), di dalam draft RUU tersebut memiliki sanksi pidana dan denda bagi peminum minuman beralkohol yang turut diatur dalamnya
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pada pasal 7 yang terdapat pada draft RUU Larangan Minuman Alkohol tersebut, bunyinya :
Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Laporan: Muhammad Lutfi