KedaiPena.Com – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon gugatan uji materi yang dilakukan oleh tokoh nasional Rizal Ramli bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold 20 persen.
“Hak nya warga negara jika berpendapat ada UU yang bertentangan dengan UUD untuk mengajukan judicial review,” tegas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu, (5/9/2020).
Tidak hanya itu, Mardani menegaskan, apa yang yang dilakukan oleh RR dan Refly juga agak lebih banyak calon yang dapat maju dan kontestasi menjadi sehat.
“Agak lebih banyak calon dapat maju dan kontestasi menjadi sehat,” tegas Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, dalam draf RUU Pemilu yang dibahas, PKS meminta presidential threshold diturunkan sama dengan Parlementary threshold.
“4-5%.Maksimalnya 10%,” tandas Mardani.
Laporan: Muhammad Lutfi