KedaiPena.Com – Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali mengenai terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid 16 yang memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perbanas Institute Hidayat Sofyan saat menanggapi diterbitkannya paket kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia jilid 16 yang mengizinkan usaha asing masuk di sektor UMKM dan koperasi.
Hidayat begitu ia disapa mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mau mengatakan kalau pemerintah sudah telah mengadopsi paham liberalisme dan kapitalisme dalam mengelola perekonomian nasional dengan keluarnya kebijakan ini.
Namun Hidayat mengingatkan bahwa UMKM dan koperasi ini merupakan sektor yang digeluti masyarakat lapisan bawah, yang di negara mana pun seharusnya dilindungi oleh pemerintahnya secara cukup signifikan.
“Mereka juga merupakan basis pertahanan perekonomian karena mampu mendongkrak produktifitas perekonomian nasional,” papar Hidayat kepada KedaiPena.Com, Rabu, (21/11/2018).
Di Indonesia sendiri, lanjut Hidayat, sektor UMKM sendiri berjumlah sekitar 55 juta unit usaha, diantaranya sekitar 31 juta bergerak di sektor pertanian. Hidayat menerangkan, jika dikaitkan dengan sektor pertanian, kebijakan jilid 16 ini akan melengkapi jilid 12 yang mengizinkan asing untuk masuk di sektor pertanian dengan luas lahan minimal 25 Ha.
“Hal ini berarti jika seandainya pihak asingnya dengan berbekal uang sebesar Rp2 miliar saja maka dengan uang sebesar itu ia dapat menggarap lahan persawahan dengan luas tanah yang minimum tersebut,” tutur Hidayat.
Ia melanjutkan UMKM juga sangat sulit dipisahkan dengan kaitannya tenaga kerja. Lantaran sektor ini merupakan suatu “katup pengaman” yang dapat membantu menghadapi masalah pengangguran di tanah air tercinta ini.
“Juga sebagaimana kita ketahui pula bahwa UMKM dan koperasi sebetulnya adalah usaha-usaha yang seyogyanya hanya diperuntukkan bagi pengusaha nasional, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,” kata dia.
Dengan demikian, Hidayat menyarankan, agar pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini. Bila pemerintah tidak mau seluruh usaha yang dikelola oleh masyarakat lapisan bawah menjadi “terganggu” dengan adanya paket kebijakan ini.
“Yang dimana pada saat ini hampir semua bangsa di dunia termasuk Indonesia tengah menghadapi masalah kemiskinan dan pengangguran,” pungkas Hidayat.
Laporan: Muhammad Hafidh