KedaiPena.Com – Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil oleh KPK terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir oleh KPK.
Mitra kerja Pertamina, Komisi VI DPR RI, enggan memberikan tanggapan dan komentar terkait pemanggilan Nicke Widyawati. Komisi VI DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Harus ditanyakan ke KPK, lain kalau sudah tersangka maka sejatinya harusnya diberhentikan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi, Rabu (1/5/2019).
Inas pun berharap agar Nicke dapat segera hadir pada pemeriksaan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau. Nicke sendiri mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran sakit.
“Semoga cepat sembuh agar dapat memenuhi panggilan KPK,” pungkas Inas.
Diketahui, Nicke rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Pemanggilan Nicke dilakukan lantaran dirinya pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Nicke juga pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini pada 2018 silam, terkait kasus suap PLTU Riau-1. Saat itu dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Laporan: Muhammad Lutfi