KedaiPena.Com – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) memberikan respon pasca disahkanya RUU Omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, senin, (5/10/2020).
Presidium Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) Jakarta Selatan (Jaksel), Surya Hakim Lubis mengatakan, RUU Cipta Tenaga Kerja bukan hanya berdampak pada klaster tenaga kerja yang secara langsung dirasakan masyarakat pekerja.
“Tetapi juga kepada tanah dan pendidikan yang juga merupakan basis mengakar kepada kehidupan dan masa depan rakyat Indonesia,” kata dia dalam keterangan, Rabu, (7/10/2020).
Ia menjelaskan, KOMANDO memiliki hak sama untuk menolak UU Ciptaker atas dasar para orang tua yakni masyarakat berbagai daerah yang membutuhkan dampingan hukum atas dampak langsung pasca disahkanya UU tersebut.
“KOMANDO melihat bahwa Omnibus law telah bergeser dari apa itu tujuan Hukum yakni Keadilan Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Kepastian Hukum. Yang memang jika kita lihat dari berbagai macam pasal sangatlah tidak kongkrit atau melahirkan ‘pasal karet’ karena tidak memiliki sebuah kepastian Hukum,” tegas Hogay begitu ia disapa.
Salah satu yang menjadi sorotan, kata Hogay, ialah pasal 129 ayat 3 yang berbunyi jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
“Jika berkaca dalam pasal tersebut artinya tanah masyarakat akan di fungsikan secara bebas dan tidak memiliki kepastian waktu yang jelas,” tegas dia.
Hogay mengatakan, hal ini semakin menegaskan bahwa seharusnya hukum wajib mengikat dan memaksa dan hal tersebut tidak terlaksana dalam pasal 129 ayat 3 yang mana akan berdampak penuh terhadap para orang tua.
“Yang berada di wilayah pendampingan Hukum KOMANDO dapat terancam tanah dan tempat tinggal nya,” tegas Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Sementara itu, Presidiun KOMANDO Tangerang Selatan (Tangsel) , Adit meminta, agar para mahasiswa tidak lupa bahwa UU Omnibus Law juga akan memberi dampak secara langsung dalam pasal 65 ayat 1.
“Yang berbunyi pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Yaitu menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang Bisnis atau ruang komersialisasi Pendidikan,” tegas Adit.
Dengan demikian, Adit memahami, bahwa pengesahan RUU Ciptaker jelas memicu banyak penolakan dari berbagai pihak.
“KOMANDO tidak pernah Lupa bahwa kita sebagai Mahasiswa secara fundamental memiliki pijakan dasar dalam bergerak yakni Tridharma perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian serta Pengabdian terhadap Masyarakat yang mana dalam hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Adit.
Adit memastikan, mahasiswa berjuang mencatat perjalanan KOMANDO tidak pernah bergeser dan berubah dari haluan gerak nya, yakni berbicara tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai arah tujuan Indonesia merdeka, Pancasila sebagai Ideologi dan Falsafah bangsa.
“Mewujudkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi merupakan perjuangan utama dalam memastikan Kemanusian, Keadilan dan kedaulatan rakyat di negara hukum dan hukum sebagai panglima. Pendampingan Hukum dan Advokasi adalah wujud Gerakan Kita,” tandas Mahasiswa Universitas Pamulang ini.
Laporan: Sulistyawan