KedaiPena.Com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pimpinan Ahmad Syaikhu mengaku ingin agar empresidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden dapat berada diangka 7-9 persen tak lagi 20 persen. PKS sudah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020.
Dalam keputusan MK tersebut dinyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas yakni pada Pasal 222 UU 7/2017.
Hal tersebut disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait PT ke MK. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK, Rabu (6/7/2022) hari ini untuk mendaftarkan uji materi.
“Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen-9 persen kursi DPR,” ujarnya.
Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Ketua Dewan Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri. Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi presidential threshold 20 persen ke MK.
Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” ujar Syaikhu.
Kedua, ungkap Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” ungkap dia.
Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke MK.
PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.
“PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” beber Syaikhu.
Lebih lanjut Syaikhu mengatakan, dasar perhitungannnya telah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu, PKS memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
“Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Aamiin,” pungkas Syaikhu.
Laporan: Muhammad Lutfi