KedaiPena.Com – Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK melaporkan, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Persero, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke KPK, pada Kamis, (6/1/2022).
PNPK melaporkan Ahok berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi semasa Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, pembelian Tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan Reklamasi dan lain-lain,” ujar Presidium PNPK Adhie Massardi kepada awak media.
Adhie menerangkan, jika dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan nama Ahok paling mudah untuk ditelusuri oleh Lembaga Anti-Rasuah tersebut.
Hal ini, kata Adhie, lantaran bahan dugaan morupsi yang melibatkan nama Ahok sudah dimiliki oleh KPK era sebelumnya.
“Teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaro di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena, di freezerkan disini oleh Komisioner lama,” tegas Adhie.
Adhie pun berharap besar, dengan KPK era pimpinan Firli Bahuri bisa melakukan pemberantasan korupsi secara lebih baik dan jelas.
“Sumber korupsi dalam persepsi kami ini, ternyata sama dengan apa yang dikenal KPK yaitu soal presidential threshold. Jadi presidential threshold ini sumber dari segala macam korupsi di negeri ini,” imbuh Adhie.
Selain Ahok, lanjut Adhie, pihaknya juga melaporkan sejumlah nama yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Nama-nama yang dilaporkan Adhie, kerap disebut-sebut akan maju pada Pilpres 2024.
“Kami ingin agar kandidat-kandidat yang terindikasi korupsi tahun 2022 ini harus segera diselesaikan,” jelas Adhie.
Adhie menerangkan, langkah ini dilakukan PNPK guna mencegah adanya politik hitam sebelum atau saat Pilpres berlangsung.
“Karena kalau masuk tahun 2023 itu sudah tahun politik. Nanti itu akan ada indikasi politiknya, orang akan curiga. Kami berharap dari kasus-kasus ini,” pungkas Adhie.
Laporan: Sulistyawan