KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS M. Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Hari ini Kamis (8/3/2018) Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul ke pihak yang berwajib.
“Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong,†kata Fahri Fahmzah di Jakarta, Kamis (8/3).
Fahri Hamzah menyatakan bahwa perbuatan Sohibul Iman yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi.
“Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak,†urai Fahri.
Dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah “berbohong†kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai pimpinan DPR RI.
Sementara, itu Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH menyebut bahwa pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong. Yang tentu kuat adalah dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Fahri Hamzah di hadapan publik, dan telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga.
Mujahid A Latief lebih lanjut mengatakan bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR, Wakil Ketua DPR serta kader PKS.
“Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” beber dia.
“Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh