KedaiPena.Com – KPU Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan perolehan suara hasil Pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya ditunda akibat terlalu larut dan Tangsel masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada tersebut, pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Petahana Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara mencapai 235.734 suara.
Plh Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ, dalam pembacaan rapat pleno rekapitulasi yang dibacakan di hadapan para saksi pasangan calon, Bawaslu dan PPK.
“Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon wali kota -wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020. Sebagai berikut. Satu pasangan calon wali kota – wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo, mendapat perolehan suara sebanyak 205.309. Dua, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 siti Nur Azizah – Ruhama Ben mendapat perolehan suara sebanyak 134.682 suara. Tiga, paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, mendapat perolehan 235.734 suara,” ucap Plh Ketua KPU Tangsel M. Taufik MZ, dalam pembacaan pleno rekapitulasi suara Pilwakot Tangsel, di Hotel Grand Zuri, BSD, Kamis (17/12/2020).
Taufik menerangkan, dari hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang baru diputuskan tersebut, suara sah dalam Pilkada Tangsel, tahun 2020 ini sebanyak 575.725 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 18.986 suara.
Selanjutnya, dari penetapan perolehan suara Pilwakot tersebut, hanya saksi pasangan calon nomor 1. Tidak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara hari ini.
“Semua menerima, kecuali saksi paslon 01. Itu hak mesti itu tidak memengaruhi penetapan KPU,” kata Plh Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ.
Laporan: Sulistyawan