Kedaipena.Com – Karena meresahkan warga, Kepolisian Polres Jayapura Kota melalui jajaran Sektor (Polsek) Abepura meringkus penjual minuman keras (Miras).
Kapolsek Abepura Kompol Arnolis Korowa menuturkan, penangkapan dilakukan karena miras tersebut diperdagangkan secara illegal di tepian jalan raya pasar lama Abepura pada setiap malamnya.
“Aktifitas penjualan miras illegal di tepian jalan pasar lama Abepura itu kami sudah mengintai, alhasil penjual miras kami tangkap bersama barang buktinya,†kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (27/1).
Diceritakan, penangkapan itu dilakukan Jumat (26/1) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari. Pelaku menjual minuman keras illegal yang dikemas dalam kantong plastik hitam yang telah siap diperjualbelikan.
“Penangkapan merupakan bagian dari tugas rutin Polsek Abepura untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga,†tegas Kapolsek.
Sementara itu, terkait barang bukti yang disita, Kapolsek menyebutkan , diantaranya sebanyak 95 jenis seperti, Vodka, Wisky Drum (Wiro), Jenever, dan Anggur Orangtua. Minuman keras tersebut ditawarkan kepada pembali seharga Rp280 ribu per botolnya.
“Jadi kalau dihitung-hitung, sekali dijual, pelaku itu menghasilkan keuntungan satu malam Rp10 juta hingga Rp20Â Â juta omset yang diraih,” terang Arnolis.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abepura Kota guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam kurungan penjara 3 bulan dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Laporan: Ichad