KedaiPena.Com – Praktik pinjaman online atau financial technology yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian dari kalangan perguruan tinggi. Kalangan perguruan tinggi meminta, agar regulator melakuka perbaikan regulasi dan lembaga penegak hukum agar tegas kepada pelanggar aturan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie berharap, agar regulator dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret atas carut marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat.
“Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol.
Di sampung langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus ditegakkan.
“Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan,” sebut Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas.
“Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat,” tegas Tholabi.
Di samping itu, Tholabi juga memminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.
“Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik,” ujar Tholabi.
Masalah lainnya, Tholabi menandaskan persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan.
“Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol ini harus lebih ditingkatkan,” kata Tholabi.
Terkait hal tersebut, Tholabi menyebutkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol.
“Sebagai bagian dari edukasi, LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta segera membuka ruang konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol,” pungkas Tholabi.
Laporan: Muhammad Hafidh