KedaiPena.com – Selain penolakan terhadap PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, isu represifitas juga menjadi sorotan penting pada peringatan Hari Buruh atau ‘may day’ tanggal 1 Mei mendatang.
Demikian dikatakan Humas Jaringan Aliansi Perjuangan Rakyat Sumatra Utara (JALAN-PRSU) Muslim  kepada wartawan dalam keterangan pers di Sekretariat KontraS Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Kamis (28/4).
“Kriminalisasi isu central yang akan kita angkat, karena masih banyak buruh yang mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat maupun pengusaha,” kata Muslim.
Menurut Muslim, upaya kriminalisasi itu kerap terjadi saat buruh hendak menyatakan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ironisnya upaya kriminalisasi itu diduga didukung oleh aparat penegak hukum. “Mereka dipidanakan karena dianggap melanggar hukum,” katanya.
Muslim menilai, saat ini telah terjadi penolakan Negara atas menguatnya gerakan buruh. Contohnya saat berlangsungnya Mogok Nasional beberapa waktu yang lalu. Buruh yang melakukan long march dari kawasan Medan Belawan mendapat tindak penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Harusnya kan itu tindak pidana, Namun dalam perjalanannya, ketika kita lapokan pada pihak yang berwajib ini tidak ditanggapi dan seringkali mendapat intimidasi saat kita melaporkan itu,” bebernya.
Selain itu, sambung Muslim, yakni dalam gerakan buruh yang terjadi di Jawa Timur. Para buruh dari Konfederesi KASBI yang melakukan aksi mogok dikriminalisasi dan saat ini masih dalam penahanan pihak kepolisian.
“Di Jakarta ada 26 Aktivis Buruh dan 2 Pengacara Publik dan satu mahasiswa yang dikriminalisasi dan saat ini kasusnya masih disidangkan. Inilah bentuk pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat. Perjuangan buruh harus berhadapan dengan tindakan represifitas aparat,†tandasnya.
(Iam/Dom)