KedaiPena.com – Organisasi Sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi Kota Tangerang Selatan resmi melaporkan Anggota PPK terpilih dan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pelaporan disampaikan dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.
Sekretaris DPC REPDEM Tangsel Prabu Sutisna, SH mengatakan kedatangannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Republik Indonesia (DKPP) untuk menyerahkan berkas gugatan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih dan sekaligus melaporkan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ.
“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan, kami menilai dia menutup mata atas pelanggaran pada poin 7 pada SK Pemilihan PPK nomor 674/PP.04.1-PU/3674/2022 tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan dari pasangan calon paling singkat 5 (lima) tahun terakhir,” kata Prabu Sutisna usai melakukan pelaporan, Rabu (21/12/2022).
Ia menyatakan Untuk menguatkan gugatan tersebut, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari foto, video, hari ini kita melakukan gugatan terhadap KPU dan Anggota PPK telah mendapatkan persetujuan dari REPDEM pusat untuk mengawal kasus ini.
“Dalam permasalahan ini KPU tidak sesuai dengan mottonya, Jujur dan Adil. Pada kenyataannya KPU memihak kepada pasangan pertahana yang ini menyebabkan konflik sosial di masyarakat,” ungkapnya.
Sehubungan hal tersebut, Rico sebagai Ketua DPC REPDEM Tangsel mengingatkan penyelenggara pemilu untuk benar-benar serius melaksanakan tertib.
“Kalau tidak tertib, kita akan turun kejalan untuk menertibkan penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik