KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
“Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan informasi kelima orang itu yakni, Yulce Wenda, istri Lukas Enembe;
Lusi Kusuma Dewi, Ibu RT; Dommy Yamamoto, swasta; Jimmy Yamamoto, swasta; an Gibbrael Isaak, Direktur PT Rio De Gabriello/Round de Globe.
Kelimanya dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan karena diduga mengetahui kasus ini, sehingga penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan.
“Salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Ali.
KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dan disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh