KedaiPena.Com – Indonesia dilanda wabah corona. Per Minggu (22/3/2019), pukul 12.00 WIB, jumlah yang positif covid 19 sebanyak 514 orang. Yang sembuh 29 orang dan meninggal dunia 48 orang.
Pertambahan positif covid 19 akan meningkat drastis jika masyarakat tidak mematuhi imbauan dan larangan pemerintah. Seperti tidak keluar rumah, social distancing, menghindari kerumunan banyak orang, dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan pekerja persampahan seperti pemulung dan pelapak di tempat pembuangan sampah?
Khusni Alhan, Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) mengatakan, mereka mengais rezeki setiap hari di sana. Jumlahnya pun tidak sedikit dan rentan tercemar corona.
“Di dua tempat pembuangan sampah yang berdempetan, TPST Bantargebang milik Perintah Provinsi DKI Jakarta dan TPA Sumurbatu Pemerintah Kota Bekasi, sama-sama lokasinya di Kecamatan Bantargebang, jumlah mereka ribuan,” kata Khusni dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (23/3/2020).
Mestinya, sambung dia, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri menaruh kepedulian serius terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup mereka.
Lokasi ini merupakan andalan pembuangan sampah dari ibukota Jakarta dan kota Bekasi, disinyalir “sampah bekas” penanganan virus corona bercampur dengan sampah rumah tangga. Bekas masker, sarung tangan, tas kantong plastik, dan lain-lain ikut dibuang ke TPST dan TPA tersebut.
“Apalagi tempat pembuangan sampah bagian dari sarang penyakit, seperti ISPA, dispepsia, alergi kulit, diare, gastroenteriti, radang paru-paru, TBC, dan lain-lain,” imbuhnya.
Berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait, bahwa seluruh warga negara, baik warga sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, pemulung, pelapak, pekerja maupun sopir truk sampah kedua pembuangan sampah tersebut mempunyai hak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Sehingga kesehatan dan kelangsungan hidup merupakan hak dasar dari hak asasi manusia. Pemerintah dan negara wajib melindungi dan melayani warga negara terhadap akses kesehatan dan kelangsungan (nafkah) hidupnya.
“Kami pun meminta dan mendesak kepada Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, agar memberikan tindakan konkret kepada para pemulung,” desak dia.
Pertama, menyediakan dan memberikan secara gratis masker, sarung tangan, sanitizer kepada warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja, operator alat berat dan sopir truk TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, juga bantuan dan dukungan pemberian makanan sehat.
“Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar area TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu dan pemukiman warga, pemulung dan pelapak,” lanjutnya.
Ketiga, melakukan penyuluhan tentang pencegahan virus corona atau covid-19 dan dampaknya bagi kesehatan manusia kepada warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja, operator alat berat dan sopir truk sampah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Penyuluhan ini bisa dalam bentuk brosur, selebaran atau banner. Ini dilakukan supaya mereka hidup berhati-hati dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.
Keempat, melakukan rapid test kepada warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja dan sopir truk sampah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Kelima, melayani dengan cepat dan menjamin pengobatan gratis bagi warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja, operator alat berat dan sopir truk sampah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu jika teriindikasi terpapar virus corona atau covid-19.
“Mereka itu (pemulung) punya peran dan jasa sangat besar dalam pengelolaan sampah ibukota dan Kota Bekasi. Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi punya tanggung jawab atas kesehatan dan kelangsungan hidup mereka. Situasi ini harus segera ditangani Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi secara bersama-sama dengan prinsip gotong royong, penuh perjuangan dan kebesaran hati,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi