KedaiPena.Com – Setiap kontrak karya perusahaan asing yang telah habis masa berlakunya, wajib dikembalikan ke pemerintah RI.
Hal itu seperti yang terjadi pada pengembalian Blok Mahakam dari perusahaan Total asal Perancis di tahun 2015 dan Blok Rokan Riau oleh perusahaan Chevron dari Amerika Serikat.
Demikian disampaikan begawan ekonomi Rizal Ramli dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Selasa (27/11/2018). Pernyataan ini terkait dengan tarik ulur renegosiasi kontrak Freeport yang tidak jelas kapan selesai.
Dalam kasus ini, RR, sapaan akrab Rizal Ramli memuji langkah Presiden Joko Widodo yang menerima kedua blok itu, untuk kemudian menyerahkannya kepada Pertamina untuk dikelola.
“Langkah itu sangat tepat dan bagus,” ujar RR sesaat lalu, Senin (26/11).
Namun demikian, dia menyayangkan pola yang tepat itu tidak dilakukan terhadap Freeport. Padahal, kontrak karya Freeport akan habis di tahun 2021 mendatang.
“Untuk Freeport seharusnya berlaku pola yang sama, dikembalikan dulu 100 persen gratis ke Indonesia tahun 2021. Kontraktor bisa BUMN dengan Freeport atau Rio Tinto,” tegasnya.
Tidak seperti saat ini. Pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) justru membeli saham Freeport sebesar 51 persen. Bahkan skema pembayaran yang akan dilakukan mengandalkan utang, sehingga berpotensi merugikan kerugian besar bagi negara.
“Seharusnya, tidak perlu dibeli 51 persen dengan ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi,” tandas RR, sapaan Rizal Ramli.
Laporan: Muhammad Hafidh