KedaiPena.Com – Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Rabu, (7/4/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menolak rencana Pemkot Serang yang akan melakukan ruislag atau tukar guling, aset tanah Milik Daerah (BMD) dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).
Ketua Hamas Busairi mengatakan, tanah milik Pemkot Serang yang akan di tukar ke pihak swasta seluas 3,3 hektar. Tanah tersebut, kata dia, berada di pusat jantung ibukota Provinsi Banten penancangan Kota Serang,
“Namun tanah milik PT BKKS yang jauh dari pusat kota seluas 4,4 hektar di Kemanisan, Curug Kota Serang,” ucap Busairi, Rabu (7/4/2021).
Dirinya menjelaskan, dari hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan Pemkot Serang, nilai tanah yang akan di ruislag senilai Rp. 66.639.840.000 dengan luas tanah 33.440 meter persegi.
“Maka jika dihargakan permeter senilai Rp. 1.992.818. Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp. 106.298.400.000 dengan luas tanah 44.291 meter persegi. Maka jika dihargakan permeter senilai Rp. 2.400.000,” tutur dia.
“Sangat tidak logis jika harga tanah Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di kemanisan,” tambahnya.
Selain itu, kata Busairi, berdasarkan hasil investigasi yang telah lakukan oleh pihaknya, tanah yang dimilik Pemkot Serang ditaksir dengan harga di atas Rp. 3 juta permeternya.
Sedangkan untuk harga tanah yang berlokasi di kemanisan Curug paling mahal seharga Rp. 1.5 juta permeternya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar, tanah yang akan di tukar tidak sebanding dengan jumlah nominal berdasarkan hitungan harga permeternya jika ditinjau dari harga rill. Jadi siapa yang diuntungkan sebenarnya?,” katanya.
Busairi menegaskan, berdasarkan pasal 379 Permendagri No. 19 Tahun 2016, disebutkan untuk melakukan tukar menukar diperlukan kajian dari beberapa aspek, yakni teknis, ekonomis dan yuridis, serta bukti kepemilikan tanah.
“Tetapi PT BKKS sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Jika dilihat dari permendagri diatas, jelas ini sudah cacat secara hukum,” imbuhnya.
Dari hal tersebut, tegas dia, pihaknya menuntut Pemkot Serang untuk dapat melakukan apparaisal ulang yang sesuai dengan Permendagri guna membuktikan sertifikat kepemilikan tanah PT BKKS.
“Selamatkan aset pemkot serang!,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi