KedaiPena.Com –Â Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai rencana, Presiden Joko Widodo yang ingin menunjuk langsung setiap rektor di perguruan tinggi sangatlah berlebihan dan mengingkari prinsip demokrasi di perguruan tinggi.
Sebab, kata Anang, di Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas disebutkan penyelenggaraan pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan.
“Langkah Presiden menunjuk rektor mengingkari ketentuan UU Pendidikan Tinggi,” jelas mantan Suami Krisdayanti ini kepada KedaiPena.Com, Sabtu (3/6).
Tidak hanya itu, lanjut Anang, perihal motif pemilihan Rektor langsung ditunjuk oleh Presiden agar terseleksi dengan baik dan sesuai dengan ideologi Pancasila, ini juga berlebihan serta tidak percaya sistem indikator.
“Padahal bila merujuk PP No 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri telah dibentuk sistem yang baik. Mulai tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan hingga penetapan dan pelantikan,” ungkap Anang.
“Instrumen rapat senat terbuka maupun rapat senat tertutup di tahap penyaringan merupakan contoh proses pemilihan rektor telah cukup transparan. Belum lagi ada kewenangan pemerintah untuk menelusuri jejak rekam terkait calon mulai dari PPATK dan instansi lainnya (Pasal 8 ayat (2) PP No 19/2017),” sambungnya.
Laporan: Muhammad Hafidh