KedaiPena.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Idris Laena menilai rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang ingin mengubah Kementerian BUMN menjadi ‘Super Holding’ masih memerlukan kajian mendalam.
“‘Super Holding’ butuh kajian mendalam. Sebab, jangan dilupakan di atas Undang-undang ada Undang-undang 45, khususnya pasal 33,” jelas Idris saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Pengertian dalam pasal tersebut, perekonomian disusun dengan hirarki usaha mikro kecil menengah besar. Dan pada ayat 2 disebutkan, cabang produksi yang menguasai hajat orang banyak dikelola negara.
“Pengertian dikuasi negara, representasinya adalah BUMN semisal Pertamina, PLN dan lain-lain. Baru kemudian ketiga semua SDA (Sumber Daya Alam) dikuasai negara. Baru poin keempat demokrasi ekonomi,” sambung Idris.‎
Lebih lanjut, ‘Super Holding’ ini akan membuat Kementerian BUMN berubah menjadi perseroan yang otomatis akan bebas bergerak. Sehingga, tidak bisa lagi dibatasi.
“Jadi dimana penguasaan Negara? Yang selama ini negara hadir lewat BUMN. Dan, bila jadi ‘Super Holding’ maka akan berubah menjadi bisnis. Di mana negara hanya serahkan uang saja,” tandasnya.‎
(Prw/Apit)‎