KedaiPena.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan kemasan rokok polos dinyatakan akan makin menambah beban pengusaha rokok legal, padahal selama ini setidaknya ada 480 aturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal terhadap industri hasil tembakau.
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi berharap aturan kemasan rokok polos dibatalkan karena akan menimbulkan kegaduhan, termasuk gelombang PHK dan meningkatkan rokok ilegal.
“Sangat mungkin ada gelombang PHK karena kemasan polos sangat mengancam industri rokok legal. Konsumen makin sulit membedakannya dengan rokok ilegal,” kata Mahmudi, ditulis Selasa (24/9/2024).
Ia menyatakan saat ini rokok ilegal sudah merajalela dan mempengaruhi penjualan rokok legal.
“Artinya, jika sampai banyak industri rokok yang menurun sampai dengan tutup, banyak PHK besar-besar di sektor tenaga kerja pabrik rokok apalagi SKT yang sangat padat kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga sepakat kebijakan ini bisa menimbulkan pengurangan tenaga kerja secara massif.
“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata Sutrisno.
Ia menegaskan aturan kemasan rokok polos tanpa merek menabrak peraturan yang satu dengan lainnya.
“Produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos tanpa merek diterapkan,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa