KedaiPena.Com-Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah secara arif menerapkan kebijakan terkait rencana pencabutan PPKM pada akhir tahun 2022 sesuai dengan kondisi yang ada.
Perubahan status PPKM, misalnya, haruslah dilandasi oleh analisis dan kajian yang matang. Sebab, kasus Covid-19 belum dipastikan ujungnya seperti apa. Terbukti, WHO pun belum melepas status pandemi secara umum.
“Di berbagai negara, kondisi Covid-19 itu memang berbeda-beda. Ada yang sudah relatif aman, ada juga yang masih terpapar. Masyarakatnya pun menyikapi dengan berbagai cara. Ada yang masih ketat dengan prokes, ada yang sudah longgar, bahkan ada yang sudah tidak memperhatikan lagi soal itu,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Meski kasusnya landai, Saleh berharap Indonesia mestinya tetap selektif dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, kasus Covid-19 masih ditemukan dan masih banyak yang terpapar.
Artinya, jikapun ada kebijakan pencabutan PPKM, harus dibarengi dengan arahan dan himbauan kepada masyarakat.
Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi Covid, tapi di setiap saat.
Dikatakan Saleh, imbauan terhadap PHBS ini bisa dilakukan di tempat kerja, di kampus, sekolah, pasar, rumah ibadah, dan lain-lain.
Dengan PHBS, masyarakat diyakini akan jauh dari penyakit. Karenanya, tak salah juga jika pemerintah mempromosikannya melalui Germas (gerakan masyarakat hidup sehat). Germas sudah ada sejak lama. Namun, jika PPKM dicabut, intensitas dan intensifikasi germas perlu ditingkatkan.
Ketua Fraksi PAN DPR menekankan, di dalam Germas, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan perlu diamplifikasi setiap saat. Termasuk mengingatkan akan bahaya penyakit-penyakit menular yang bisa saja berkembang di masyarakat.
“Ada banyak penyakit menular yang masih tetap berbahaya seperti Covid, HIV, TBC, polio, dan lain-lain. Dengan sosialisasi PHBS ini, ada banyak target yang bisa diperoleh,” ujarnya.
“Intinya, silakan presiden mengambil kebijakan pencabutan PPKM. Namun, harus tetap dibumikan PHBS di tengah masyarakat. PHBS adalah tindakan preventif penting yang biayanya ringan dan masih terjangkau. Apalagi, anggaran kegiatan germas sudah ada di kemenkes. Tinggal dimultifikasi saja di kementerian dan lembaga lain yang terkait,”tukasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena