KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Muslim, meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski kebijakan ini masih dalam proses pembahasan, katanya, sentimen negatif di capital market sudah terlihat.
“Kenaikan PPN akan memperlemah daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli tentu juga menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi sektor utama pendorong perekonomian dalam negeri,’’ kata Muslim dalam keterangan tertulis, Sabtu, (22/5/2021).
Rapat paripurna DPR, Kamis, (20/5/2021), sendiri mengagendakan penyampaian pemerintah terkait kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022.
Sementara wacana kenaikan PPN, muncul ketika pemerintah mengungkapkan akan mengajukan revisi aturan kenaikan kepada DPR.
Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%. Artinya, ia akan menambah beban masyarakat. Padahal seharusnya PPN dijadikan instrumen untuk mendorong konsumsi.
‘’Ketika dijadikan instrumen mendorong konsumsi, logikanya, PPN justru harusnya turun, bukan dinaikkan,’’ tegas Muslim.
Karena itulah, legislator asal Aceh II itu mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali ajuan kebijakan kenaikan PPN ini. saat ini, tambahnya, pemulihan ekonomi sedang menemukan momentumnya. Jangan sampai kenaikan PPN justru menjadi hambatan.
‘’Sederhana saja logikanya, kenaikan PPN akan akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa. Risiko menurunnya daya beli juga tentu akan meningkat. Dan ini berpotensi membuat perekonomian tidak stabil,’’ katanya.
Bagi Muslim, rencana kenaikan PPN tidak mencerminkan pemihakan terhadap situasi masyarakat. Karena saat ini beban hidup masyarakat bawah pada umumnya sudah berat akibat dampak dari pandemi Covid-19.
‘’Banyak PHK, usaha gulung tikar, roda ekonomi lesu. Kalau masyarakat diberi tambahan PPN naik, dampaknya akan terasa langsung,’’ tutur Muslim.
Seraya menambahkan, lanjut dia, bahwa salah satu opsi yang bisa ditempuh dalam konteks ini adalag ekstensifikasi pajak dengan memperluas basis dan subjek serta objek pajak atau menaikkan cukai rokok, alkohol atau environmental taxes.
Laporan: Sulistyawan