KedaiPena.Com – Rencana kenaikan gaji pimpinan KPK yang sempat mencuat pada awal April 2020 lalu kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya rapat secara virtual pada (29/5/2020) lalu yang dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kementerian Hukum dan HAM yang membahas hal tersebut.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK lantaran kehadiran lembaga anti-rasuah tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemenkumham tertanggal (22/5/2020).
“Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya,” kata Ali, Rabu, (10/6/2020).
Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM.
Dalam rapat itu, Ali menyebut pihak KPK menyampaikan arahan Pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.
“Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi pembahasan ialah mengenai surat dari Kemkumham kepada kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
“Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementerian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB,” beber Ali.
Bertolak belakang dengan Pesan Moral KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW)
menilai rencana kenaikan gaji Firli Bahuri Cs bertolak belakang dengan pesan moral yang kerap digaungkan lembaga antirasuah.
“KPK dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, terpisah.
Kurnia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, gaji Pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK.
“Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji,” tegas Kurnia.
Laporan: Muhammad Hafidh