KedaiPena.Com – Rencana amandemen ke-5 UUD 45 terkesan tidak banyak mendapat perhatian publik. Padahal usulan itu telah disahkan tahun lalu oleh pimpinan MPR RI dan akan diputuskan dalam rapat paripurna mengenai agenda amandemen UUD 45 ke 5.
Rektor Universitas Paramadina, Prof Dr Didik J Rachbini mengatakan, menjadi pertanyaan, akan seperti apa rencana jalannya amandemen ke 5 UUD 1945?
“Sementara ada hal yang dititipkan oleh Ketua PDIP Megawati untuk membuat GBHN baru. Lagipula sudah ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah disahkan Undang-undang,” kata dia dalam Diskusi Publik “Amandemen Konstitusi: Urgensi, Jebakan, atau Pengkhiatan?”, belum lama ini.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES, Herlambang Wiratraman mengatakan, terdapat 3 catatan serius dari rencana amandemen ke 5 UUD 1945.
“Pertama, rencana amandemen UUD 1945 tidaklah terpisah dari konteks kemunduran demokrasi yang sedang terjadi di Indonesia. Rencana tersebut sudah sayup-sayup terdengar sejak 2018,” ujar dia.
Jika dipandang dari sudut ekonomi politik ketatanegaraan, sambungnya, maka rencana tersebut terkait erat dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi politik ‘interest group’ yang memasok gagasan mengapa UUD 1945 perlu untuk kembali diubah.
“Kedua, tren kemunduran demokrasi yang terjadi, memperlihatkan dengan jelas konfigurasi politik yang menguatkan bekerjanya sistem politik oligarki. Ada banyak pihak yang menyampaikan sinyalemen tersebut,” papar dia.
Sistem politik oligarki tersebut telah semakin ‘embedded’ atau melekat dalam representasi formal ketatanegaraan.
“Ketiga, rencana amandemen itu juga menguatkan ciri adanya sistem politik kartel. Hal itu dapat disimpulkan setelah kajian akademis, dan riset terlebih dulu oleh para ilmuwan politik, yang kesemuanya memang bermuara pada kemunduran demokrasi di Indonesia secara signifikan,” jelas Dosen FH Unair ini.
Sejauh ini tidak ditemukan alasan logis dan urgen untuk mengubah konstitusi. Rencana tersebut lebih terlihat sebagai bagian dari strategi politik dalam ranah sistem politik oligarki.
“Juga, tidak lahir dari ruang kosong politik, tetapi muncul dari ruang politik tertentu yang sarat kepentingan politik lebih besar dalam rangka melayani kebutuhan dan kepentingan politik sementara pihak. Dari observasi politik para ilmuwan politik, telah menunjukkan adanya sistem kuasa politik oligarki yang telah menancap cukup dalam pada sistem politik saat ini,” tandasnya.
Laporan: Natasha