KedaiPena.com – Pengangkatan Diaz Hendropriyono sebagai Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial keliru, tidak adil, dan melawan hukum.‎ Sebab keputusan presiden itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN.‎
Kepala Bidang Advokasi Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB)‎ Julfi Nazli menjabarkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.‎
“Yang tergolong pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan penyelenggaraan negara itu termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN . Jabatan Staf Khusus Presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden mestinya wajib memberi contoh baik, bukan malah melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7).
Â
Kata Nazli, Diaz kini memegang beberapa jabatan strategis, seperti Komisaris Telkomsel, Staf Khusus Menkopolhukam, Tim Transisi PSSI, dan Dewan Komisaris Pertamina, sebelum akhirnya turut diangkat menjadi Stafsus Presiden.Â
Bagi kelompok pendukung Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 ini, pengangkatan Diaz juga melawan hukum, khususnya Pasal 23 huruf a UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Disebutkan dalam pasal tersebut, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Sementara Pasal 22 Perpres No. 26/2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan menjelaskan bahwasanya Stafsus Presiden adalah pejabat setingkat menteri. Lalu, diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setingkat dengan menteri.
Adapun penegasan menegenai pejabat negara diatur Pasal 122 huruf J UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni menteri, jabatan setingkat menteri, staf khusus, termasuk pejabat negara.
Menurut Nazli, Jokowi mungkin juga lupa jika pengangkatan Diaz bermasalah dengan Pasal 33 huruf a dan b UU No. 19/2003 tentang BUMN.‎
“Anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN,” jelasnya.
Sedangkan ketidakadilan pengangkatan Diaz tercermin dari banyaknya jabatan yang dipegang anak ketiga eks Kepala BIN, AM Hendropriyono itu pada saat bersamaan.
‎”JNIB meminta presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas dalam pengakatan jabatan,” tukasnya. ‎
(veb)